Archive

Archive for January, 2021

Aturan Kominfo Frekuensi Perangkat Wlan WIFI

January 28, 2021 Leave a comment

persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi wireless local area network yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun  2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 2,4 GHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 5,8 GHz perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebijakan penataan pita frekuensi radio.

Adapun penyesuaian dan penyempurnaan yang dilakukan antara lain terkait dengan:

1. Penambahan pita frekuensi radio, yang semula perangkat wireless local area network hanya dapat beroperasi pada pita frekuensi radio 2 400–2 483,5 MHz dan 5 725 – 5 825 MHz, dalam RPM ini ditambahkan beberapa pita frekuensi radio baru, menjadi:

a. 2 400–2 483,5 MHz;

b. 5 150 – 5 250 MHz;

c. 5 250 – 5 350 MHz;

d. 5 470 – 5 725 MHz; dan/atau

e. 5 725 – 5 825 MHz.

2. Perangkat wireless local area network dapat beroperasi secara:

a. Single band (single mode) pada pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e; atau

b. multi band (multi mode) pada:

1) pita frekuensi radio 2 400–2 483,5 MHz dan pita frekuensi radio 5 725 – 5 825 MHz; atau

2) pita frekuensi radio 5 150 – 5 250 MHz, 5 250 – 5 350 MHz, dan/atau 5 470 – 5 725 MHz.

3. Perangkat wireless local area network berupa Base Station/Access Point dapat beroperasi secara indoor dan/atau outdoor dengan ketentuan:

a. Perangkat yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 400 – 2 483,5 dan/atau pita frekuensi radio 5 725 – 5 825 MHz dapat digunakan untuk penggunaan indoor atau outdoor; dan

b. Perangkat yang beroperasi pada pita frekuensi radio 5 150 – 5 250 MHz, 5 250 – 5 350 MHz, dan/atau 5 470 – 5 725 MHz hanya dapat digunakan untuk penggunaan indoor.

4. Base Station/Access Point yang digunakan untuk indoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 harus menggunakan antena yang tidak  bisa dibongkar pasang (fixed dan built in).

5. Alat dan Perangkat Telekomunikasi Wireless Local Area Network sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak boleh dilengkapi dengan fitur pilihan Country Region

6. Ditambahkan ketentuan metode pengujian, sebagai pedoman bagi Balai Uji dalam melakukan pengujian perangkat wireless local area network.

Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri mulai tanggal 19 hingga 29 Januari 2018.

Sebelumnya, pemerintah memang memberikan sinyal memprioritaskan mengadopsi standar teknologi radio berbasis Narrow Band IoT (NB-IoT) pada ekosistem IoT dalam negeri.

Di Indonesia, frekuensi yang paling cocok untuk ekosistem layanan IoT berada di 1,8 Ghz.Pelayanan IoT bisa saja memanfaatkan frekuensi 923—925 MHz yang tidak berlisensi. Hanya saja, kebijakan itu berpeluang mengganggu jaringan operator yang menggunakan rentang frekuensi yang berdekatan.

Hasil survei yang dilakukan oleh Indonesia IoT Forum, pangsa pasar IoT Indonesia diperkirakan bernilai Rp444 triliun pada 2022.

Pasar tersebut terdiri dari pasar konten dan aplikasi sebesar Rp192,1 triliun, disusul platform sebesar Rp156,8 triliun, perangkat IoT sebesar Rp56 triliun, serta network dan gateway sebesar Rp39,1 triliun.

Categories: Uncategorized